Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 63 Tahun 2016

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan UPTD Bab III Susunan Organisasi Bab IV Tugas dan Fungsi Bab V Tata Kerja Bab VI Ketentuan Lain-Lain Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
23 November 2016
Tanggal Pengundangan
23 November 2016
Tanggal Berlaku
23 November 2016
Sumber
BD.2016/NO.63
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 200 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Jepara No. 77 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupata Jepara Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jepara
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Jepara Nomor 71 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah Kabupaten Jepara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan