pns - TAMBAHAN PENGHASILAN
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2014/No.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pemberian dan Pemberhentian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya perubahan mekanisme dalam
pemotongan pengajuan dan pembayaran Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP), maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pemberian
dan Pemberhentian Tambahan Penghasilan Pegawai
bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kota Semarang perlu ditinjau kembali: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor
31 tahun 2013 tentang Pemberian dan Pernberhentian
Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969; Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Permendagri No 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun 2013 diubah.
- 7 hal
|