Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 8, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 31, Pasal 49, Pasal 62, Pasal 63, dan Pasal 64 ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 116 TAHUN 2009 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat