Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 65 Tahun 2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang pakaian dinas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 65 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
14 November 2016
Tanggal Pengundangan
14 November 2016
Tanggal Berlaku
14 November 2016
Sumber
BD.2016/NO.65
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 186 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tegal No. 19 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tegal No. 19 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tegal No. 37 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
    PERATURAN BUPATI TEGAL NOMOR 51 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL

  2. Peraturan Bupati Tegal Nomor 51 Tahun 2014

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan