Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 37 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati mengatur tentang pakaian dinas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
06 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2015
Tanggal Berlaku
06 Juli 2015
Sumber
BD.2015/NO.37
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 216 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tegal No. 19 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tegal No. 19 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
  2. PERBUP Kab. Tegal No. 65 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
    PERATURAN BUPATI TEGAL NOMOR 51 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tegal Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan