Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 98 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c setelah angka 2 disisipkan 1 (satu) angka baru, yaitu angka 3, perubahan Pasal 19, penghapusan Pasal 24 ayat (4) huruf j, penghapusan Pasal 26 ayat (2) huruf g, huruf j dan huruf l diubah, perubahan Pasal 27 ayat (2) huruf l dihapus, penghapusan Pasal 28 ayat (2) huruf o, perubahan Pasal 28 dan sebelum ketentuan Bagian Keempat Asisten Administrasi, disisipkan 1 (satu) Paragraf baru yaitu Paragraf 3 dan 5 (lima) pasal baru, yaitu Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D dan Pasal 28E

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 98 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
98
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2017
Tanggal Berlaku
27 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.98
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 269 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pekalongan No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan