Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c setelah angka 2 disisipkan 1 (satu) angka baru, yaitu angka 3, perubahan Pasal 19, penghapusan Pasal 24 ayat (4) huruf j, penghapusan Pasal 26 ayat (2) huruf g, huruf j dan huruf l diubah, perubahan Pasal 27 ayat (2) huruf l dihapus, penghapusan Pasal 28 ayat (2) huruf o, perubahan Pasal 28 dan sebelum ketentuan Bagian Keempat Asisten Administrasi, disisipkan 1 (satu) Paragraf baru yaitu Paragraf 3 dan 5 (lima) pasal baru, yaitu Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D dan Pasal 28E
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat