Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 3, penghapusan Pasal 8 huruf h danpenyisipan huruf l.1, perubahan pada Pasal 28A , perubahan Pasal 28B, Perubahan Pasal 28C, perubahan Pasal 28D, perubahan Pasal 28E, penghapusan Pasal 33 ayat (2) huruf s.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat