santunan kematian
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD.2022/NO.20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meringankan beban warga masyarakat
Kota Yogyakarta yang anggota keluarganya meninggal dunia,
maka perlu diberikan santunan kematian, bahwa dalam rangka masa transisi menuju satu data
Indonesia, data penduduk keluarga sasaran jaminan
perlindungan sosial Kota Yogyakarta yang belum masuk
secara keseluruhan ke dalam data terpadu kesejahteraan
sosial dan belum adanya perankingan data terpadu
kesejahteraan sosial, maka penerima santunan kematian
kepada orang meninggal yang tercantum dalam data
penduduk keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial
Kota Yogyakarta dan/atau data terpadu kesejahteraan
sosial.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013.
- Materi pokok : Kriteria mendiang dan penerima santunan kematian, Persyaratan dan tata cara serta besaran santunan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
- Mencabut Peraturan Walikota
Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Santunan
Kematian Bagi Keluarga Yang Memiliki Kartu Menuju Sejahtera Kota Yogyakarta.
- Jumlah Halaman : 8 HLM; Lampiran : 3 halaman
|