Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2014

Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
30 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BD 2014/No.12
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 238 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Cianjur No. 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan