Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur Nomor 53 Tahun 2017

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
21 November 2017
Tanggal Pengundangan
21 November 2017
Tanggal Berlaku
21 November 2017
Sumber
BD 2017/No. 53
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 196 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Cianjur No. 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan