Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur Nomor 75 Tahun 2021

Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur Nomor 75 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
02 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2021
Tanggal Berlaku
02 Desember 2021
Sumber
BD 2021/75
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 319 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perbup Kab. Cianjur No. 36 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah
  2. PERBUP Kab. Cianjur No. 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah
  3. PERBUP Kab. Cianjur No. 16 Tahun 2011 tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan