Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 63 Tahun 2015

Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Peralatan, Pengadaan dan Honorarium untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Dearah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Peralatan, Pengadaan Dan Honorarium Untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 63 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Peralatan, Pengadaan dan Honorarium untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Dearah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
10 April 2015
Tanggal Pengundangan
10 April 2015
Tanggal Berlaku
10 April 2015
Sumber
BD.2015/No.63
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 195 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Purbalingga No. 80 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 63 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Peralatan, Pengadaan dan Honorarium untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan