STANDARISASI INDEKS BIAYA KEGIATAN, PERALATAN, PENGADAAN DAN HONORARIUM
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2015/No.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Peralatan, Pengadaan dan Honorarium untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Dearah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 disebutkan bahwa Rencana Kebutuhan Biaya Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan Standar yang ditetapkan Kepala Daerah, maka untuk efisiensi dan efektivitas dalam perencanaan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015, perlu menyusun Pedoman Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Peralatan, Pengadaan dan Honorarium untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Peralatan, Pengadaan Dan Honorarium Untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Peralatan, Pengadaan Dan Honorarium Untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2015.
- 16 halaman
|