Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 68 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pegawai Non Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Kabupaten Wonosobo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pasal 1 angka 12 dihapus, Pasal 4 huruf c dihapus, Pasal 6 ayat (2) dihapus, Pasal 7 ayat (3) dihapus, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 dihapus, perubahan Pasal 14 ayat (2) , Pasal 20 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pegawai Non Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Kabupaten Wonosobo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2015
Sumber
BD Tahun 2015/No.68
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 262 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Wonosobo No. 21 Tahun 2015 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Kabupaten Wonosobo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan