Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pasal 1 angka 12 dihapus, Pasal 4 huruf c dihapus, Pasal 6 ayat (2) dihapus, Pasal 7 ayat (3) dihapus, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 dihapus, perubahan Pasal 14 ayat (2) , Pasal 20 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat