Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 21 Tahun 2015

Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Kabupaten Wonosobo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Kedudukan dan Status Bab IV Formasi Bab V Penerimaan dan Pengangkatan Pegawai Non PNS Bab VI Masa Percobaan, Penugasan dan Pembinaan Bab VII Kewajiban dan Larangan Bab VIII Hak Pegawai Non PNS Bab IX Hukuman Disiplin Bab X Batas Usia Pensiun Bab XI Waktu Kerja Bab XII Penyelesaian Perselisihan Bab XIII Laporan Bab XIV Penganggaran Bab XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonosobo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Kabupaten Wonosobo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
BD Tahun 2015/No.21
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Wonosobo No. 68 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pegawai Non Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Kabupaten Wonosobo

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan