PERUbAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA GORONTALO NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DANA PENGEMBANGAn KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GORONTALO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD.2021/No.39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Pengembangan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk rangka tertib administrasi pengelolaan dana pengembangan kelurahan, pemerintah Kota Gorontalo telah membentuk Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Pengembangan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, berdasarkan hasil evaluasi, beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Pengembangan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo perlu dilakukan penyesuaian.
- Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2020; UU No.33 Tahun 2004 sebagaiamana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2017; PP No.17 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa; Permendagri No.130 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Pengembangan Kelurahan Di
Lingkungan Pemerintah Kola. Gorontalo (Berita Daerah KotaGorontalo Tahun 2020 Nomor 2).
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Alokasi DPK berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kecamatan DPK dimanfaatkan untuk membiayai pelaksanaan Program di tingkat kelurahan yang meliputi program penunjang urusan pemerintahan daerah; program penyelenggaraan urusan pemerintahan umum; program pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan; program penyelenggaraan pemerintahan dan pelayansin publik; program koordinasi ketentraman dan ketertiban umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
- Terdiri dari 23 halaman tanpa lampiran
|