Dalam Peraturan ini diatur tentang Alokasi DPK berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kecamatan DPK dimanfaatkan untuk membiayai pelaksanaan Program di tingkat kelurahan yang meliputi program penunjang urusan pemerintahan daerah; program penyelenggaraan urusan pemerintahan umum; program pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan; program penyelenggaraan pemerintahan dan pelayansin publik; program koordinasi ketentraman dan ketertiban umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat