Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 65 Tahun 2019

Penyelenggaraan Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perangkat DaerahPenyelenggara Bangunan Gedung Bab III Ketentuan Penyelenggaraan IMB Bab IV Ketentuan Penyelenggaraan TABG Bab V Ketentuan Penyelenggaraan SLF Bab VI Ketentuan Penyelenggaraan Pengkaji Teknis Bab VII Ketentuan Pengawasan dan Penertiban Penyelenggaraan Bangunan Gedung Bab VIII Penilik Bangunan Bab IX Ketentuan Penyelenggaraan Pembongkaran Bangunan Gedung Bab X Ketentuan Penyelenggaraan Pendataan Bangunan Gedung Bab XI Ketentuan Layanan Online Penyelenggaraan Bangunan Gedung Bab XII Ketentuan Pembiayaan Layanan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/NO.65
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan