Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Penambahan Anggaran Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Penambahan Belanja Daerah pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan daftar penambahan anggaran dan belanja daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Pergeseran Anggaran Antar Obyek Belanja Dalam Jenis Belanja Berkenaan Kelompok Belanja Langsung di Perangkat Daerah Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Kelurahan Kadilangu, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, dan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah dengan daftar pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Bagian Umum Sekretariat Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Kecamatan Karangtengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan daftar pergeseran sebagaimana tercantum dalam Lampiran III,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat