Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 25 Tahun 2018

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Penambahan Anggaran Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Penambahan Belanja Daerah pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan daftar penambahan anggaran dan belanja daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Pergeseran Anggaran Antar Obyek Belanja Dalam Jenis Belanja Berkenaan Kelompok Belanja Langsung di Perangkat Daerah Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Kelurahan Kadilangu, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, dan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah dengan daftar pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Bagian Umum Sekretariat Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Kecamatan Karangtengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan daftar pergeseran sebagaimana tercantum dalam Lampiran III,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
09 April 2018
Tanggal Pengundangan
09 April 2018
Tanggal Berlaku
09 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.25
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 249 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Demak No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Demak Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Demak No. 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018
  2. PERBUP Kab. Demak No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018
    Peraturan Bupati Demak Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan