Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan daftar perubahan/pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Kesehatan; Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Kelurahan Kadilangu; Kelurahan Kalicilik; Kelurahan Mangunjiwan; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Pariwisata; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian dengan daftar perubahan/pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat