Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja; Pemberian TPP ASN; Kriteria dan Penetapan Besaran TPP ASN; Pembayaran TPP ASN Bagi CPNS dan PPPK; Penyusunan SKP; Indeks Tingkat Kedisiplinan; Pemberian Izin, Toleransi, dan Pejabat Pemberi Izin; Mekanisme Pengajuan dan Pembayaran TPP ASN; Kewajiban dan Sanksi; Bekerja Saat Bencana dan/atau Pandemi; Penganggaran; Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat