Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Bab III Jenis, Program dan Jangka Waktu Bab IV Persyaratan dan Mekanisme Bab V Hak dan Kewajiban Pegawai Tugas Belajar Bab VI Berakhirnya Tugas Belajar Bab VII Pengaktifan Kembali Bab VIII Monitoring dan Evaluasi Bab IX Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat