Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan ayat (1) huruf A huruf d dan ayat (10) Pasal 5, Diantara huruf b dan huruf c ayat (1) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf b 1, perubahan Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 9, perubahan lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat