Alokasi dana desa.
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2016/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran alokasi dana desa kepada setiap desa diatur dengan peraturan Bupati dan perlu disusun Pedoman Pengelolaannya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013.
- Peraturan bupati ini mengatur tentang tata cara pengalokasian, penyaluran dan pedoman pelaksanaan alokasi dana tahun anggaran 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
|