Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 23 Tahun 2010

Penataan Letak Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Toko Modern/Minimarket Di Kota Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 23 Tahun 2010 tentang Penataan Letak Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Toko Modern/Minimarket Di Kota Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
19 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2010
Tanggal Berlaku
22 Juli 2010
Sumber
BD 2010/No.23
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 264 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Cirebon No. 31 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Cirebon Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Penataan Letak Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Toko Modern/Minimarket Di Kota Cirebon

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan