Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Barat Nomor 46 Tahun 2011

Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Di Lingkungan Pemeritah Kabupaten Bandung Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, antara lain: Pasal I, Pasal 2, Pasal 10A, Pasal II

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Barat Nomor 46 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Di Lingkungan Pemeritah Kabupaten Bandung Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
22 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2011
Tanggal Berlaku
22 Desember 2011
Sumber
BD 2011/No.46
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 201 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bandung Barat No. 28 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bandung Barat No. 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan