Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, antara lain: Pasal I, Pasal 2, Pasal 10A, Pasal II
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat