Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 26 Tahun 2016

Pemanfaatan Pendapatan dan Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Anggaran BLUD Bab V Pemanfaatan Pendapatan BLUD Bab VI Jasa Pelayanan BLUD Bab VII Pembinaan dan Pengawasan BLUD Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Pendapatan dan Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
03 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2016
Tanggal Berlaku
03 Juni 2016
Sumber
BD.2016/No.26
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 214 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Batang No. 39 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Pendapatan dan Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan