PEMANFAATAN PENDAPATAN DAN JASA PELAYANAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2016/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Pendapatan dan Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat dalam penyelenggaraan praktik bisnis yang sehat dan transparan diperlukan pengelolaan dana pendapatan yang bersumber dari Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Batang; bahwa dengan ditetapkannya Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur penggunaan dana pendapatan yang bersumber dari jasa layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Pendapatan dan Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Anggaran BLUD
Bab V Pemanfaatan Pendapatan BLUD
Bab VI Jasa Pelayanan BLUD
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan BLUD
Bab VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2016.
- 10 halaman
|