STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN UMUM PADA DINAS PEKERJAAN UMUM
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2011/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Umum pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Dinas pekerjaan Umum
Kabupaten Klaten berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Klaten, dan dalam rangka untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di
bidang Pekerjaan Umum serta menunjang kelancaran dan
ketertlban pelayanan yang dllakukan oleh Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten Klaten, maka pertu menetapkan standar
pelayanan yang cepat, efektif dan efisien di Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Klaten tentang
Standar Operaslonal Prosedur (SOP) Pelayanan Pada Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Klaten;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerlntah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 48 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operaslonal Prosedur (SOP) Pelayanan Pada Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Klaten.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
- 12 hlm
|