Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Belanja operasional sebesar Rp 647.650.990.357,60 yang terdiri atas Belanja pegawai, Belanja barang dan jasa, Belanja hibah, Anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 305.884.428.324,60 yang terdiri atas Belanja Barang, Belanja Jasa, Belanja Pemeliharaan, Belana Perjalanan Dinas, Belanja Uang dan /atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain / Masyarakat, Belanja Barang dan Jasa BOS, Belanja Barang dan Jasa BLUD, Anggaran Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 11.392.455.108.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat