Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 29 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Penjabaran Bupati Pohuwato Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Penjabaeran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Belanja operasional sebesar Rp 647.650.990.357,60 yang terdiri atas Belanja pegawai, Belanja barang dan jasa, Belanja hibah, Anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 305.884.428.324,60 yang terdiri atas Belanja Barang, Belanja Jasa, Belanja Pemeliharaan, Belana Perjalanan Dinas, Belanja Uang dan /atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain / Masyarakat, Belanja Barang dan Jasa BOS, Belanja Barang dan Jasa BLUD, Anggaran Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 11.392.455.108.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Penjabaran Bupati Pohuwato Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Penjabaeran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
14 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2021
Tanggal Berlaku
14 Juni 2021
Sumber
BD/29/2021
Subjek
APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 285 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 59 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2021
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Pohuwato Nomor 59 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan