Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 21 Tahun 2021

Perubahan atas peraturan Bupati Pohuwato Nomor 59 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pendapatan daerah tahun anggaran 2021 sebesar Rp 921.134.647.570.6,- yang bersumber dari Pendapatan Asli, Pendapatan Transfer, Lain-lain pendapatan daerah yang sah, Anggaran Belanja Daerah tahun Anggaran 2021 di rencanakan Sebesar Rp. 927.299.498.303.54 terdiri dari belanja oprasional, belanja modal, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanaja transfer

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Pohuwato Nomor 59 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
15 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2021
Tanggal Berlaku
15 Maret 2021
Sumber
BD/21/2021
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 265 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 59 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2021
  2. PERBUP Kab. Pohuwato No. 29 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Penjabaran Bupati Pohuwato Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Penjabaeran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 59 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan