Dalam peraturan ini diatur tentang Pendapatan daerah tahun anggaran 2021 sebesar Rp 921.134.647.570.6,- yang bersumber dari Pendapatan Asli, Pendapatan Transfer, Lain-lain pendapatan daerah yang sah, Anggaran Belanja Daerah tahun Anggaran 2021 di rencanakan Sebesar Rp. 927.299.498.303.54 terdiri dari belanja oprasional, belanja modal, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanaja transfer
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat