PENYELENGGARAAN PARKIR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2016/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan parkir kepada masyarakat terutama terkait dengan keselamatan, keamanan dan kelancaran dalam berlalu lintas serta untuk optimalisasi pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir, maka perlu mengatur kembali penyelenggaraan parkir di Kabupaten Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penetapan
Bab III Pengelolaan
Bab IV Pengaturan Fasilitas Parkir
Bab V Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 14 Tahun 2013 dicabut.
- 7 halaman
|