Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 17 Tahun 2016

Penyelenggaraan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penetapan Bab III Pengelolaan Bab IV Pengaturan Fasilitas Parkir Bab V Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir Bab VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
01 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2016
Tanggal Berlaku
01 Juni 2016
Sumber
BD.2016/No.17
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 276 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Grobogan No. 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Grobogan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan