Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 39 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Grobogan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Grobogan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
01 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2015
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BD.2015/No.39
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 201 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Grobogan No. 17 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir Di Kabupaten Grobogan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan