Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintah Desa Bab IV Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil kepada Pemerintah Desa dan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat