Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 22 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bagi Hasil Kepada Pemerintah Desa dan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada ayat (2) dan ayat (7) Pasal 6, ayat (2) Pasal 18, ayat (2) Pasal 21, penyisipan Pasal 26A, Pasal 28A, penambahan ayat (4) Pasal 38.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Grobogan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bagi Hasil Kepada Pemerintah Desa dan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
15 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2015
Tanggal Berlaku
15 Juli 2015
Sumber
BD.2015/No.22
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 252 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Grobogan No. 52 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawab Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan
Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati grobogan Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bagi Hasil Kepada Pemerintah Desa Dan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan