PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2015/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Grobogan
ABSTRAK: |
- bahwa agar perjalanan dinas dalam negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu pengaturan pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Perjalanan Dinas
Bab III Prinsip Perjalanan Dinas
Bab IV Perjalanan Dinas Jabatan
Bab V Kegiatan Rapat dan Seminar atau Sejenisnya
Bab VI Penerbitan Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas
Bab VII Biaya Perjalanan Dinas Jabatan
Bab VI Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas
Bab VII Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas
Bab VIII Pengendalian Internal
Bab IX Ketentuan Lain-lain
Bab X Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2015.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 24 Tahun 2013 dicabut.
- 39 halaman
|