Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Perjalanan Dinas Bab III Prinsip Perjalanan Dinas Bab IV Perjalanan Dinas Jabatan Bab V Kegiatan Rapat dan Seminar atau Sejenisnya Bab VI Penerbitan Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas Bab VII Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bab VI Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Bab VII Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Bab VIII Pengendalian Internal Bab IX Ketentuan Lain-lain Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat