Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 43 Tahun 2015

Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Grobogan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Perjalanan Dinas Bab III Prinsip Perjalanan Dinas Bab IV Perjalanan Dinas Jabatan Bab V Kegiatan Rapat dan Seminar atau Sejenisnya Bab VI Penerbitan Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas Bab VII Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bab VI Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Bab VII Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Bab VIII Pengendalian Internal Bab IX Ketentuan Lain-lain Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Grobogan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
02 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2015
Tanggal Berlaku
02 Desember 2015
Sumber
BD.2015/No.43
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Grobogan No. 17 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan