PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI - pedoman
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2014/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- bahwa agar perjalanan dinas dalam negeri bagi Pejabat
Negara, Pegawai
1Negeri
Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan dapat
dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif
transparan dan bertanggungjawab, maka perlu mengubah
Lampiran Peraturan Bupati Grobogan Nomor 24 Tahun 2013
tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Grobogan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Grobogan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman
Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai
Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Grobogan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor · 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nornor 6 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran III.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2014.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 24 Tahun 2013 diubah.
- 4 hal
|