Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Bentuk, Format Dan Tata Cara Pengisian Dokumen Perpajakan Daerah, Sistem Informasi Elektronik dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat