Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 70 Tahun 2019

Penerapan Kartu Uji dalam Penyelenggaraan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perubahan Besaran Tarif Pengujian Kendaraan Bermotor serta Izin Trayek di Kabupaten Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang bukti lulus uji yang diberikan dalam bentuk Kartu Uji dan Tanda Uji, serta tarif retribusi yang rinciannya tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Penerapan Kartu Uji dalam Penyelenggaraan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perubahan Besaran Tarif Pengujian Kendaraan Bermotor serta Izin Trayek di Kabupaten Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2019 Nomor 70
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 261 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Pekalongan No. 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan