struktur organisasi - tata kerja - rencana kerja
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 146, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 62044
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 std dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi serta organinsasi dan tta kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
- Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 253 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 295 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan
- 63 hal.
|