Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2019, yaitu pada Pasal 3, ayat (2) Pasal 4, ayat (2) Pasal 37, dan Pasal 40.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 61029
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1243 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 57 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 146 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan