Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), perubahan Lampiran I.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
27 April 2020
Tanggal Pengundangan
27 April 2020
Tanggal Berlaku
27 April 2020
Sumber
BD.2020/No.26
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 246 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Purworejo No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan