Peraturan Bupati ini mengatu tentang penambahan ayat (4) dan ayat (5) pada Pasal 13, perubahan ayat (1) huruf c, ayat (3) huruf c, ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf c, ayat (6) Pasal 14, penysipan ayat (6a) pada Pasal 14, perubahan ayat (2) Pasal 16, perubahan ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 18, perubahan ayat (1) Pasal 29, penghapusan ayat (5) Pasal 29, perubahan Pasal 33, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 34, penyisipan ayat (1a) Pasal 34, perubahan ayat (6) Pasal 37, perubahan ayat (1) Pasal 38, penyisipan ayat (3a) Pasal 38, perubahan ayat (5) Pasal 43, perubahan Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat