Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019

Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2019
Tanggal Berlaku
17 Januari 2019
Sumber
BN.2019/No.24, peraturan.go.id : 110 hlm.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 8798 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permentan No. 40 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
Diubah dengan :
  1. Permentan No. 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
Mencabut :
  1. Permentan No. 29/PERMENTAN/PP.210/7/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan