Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2019

Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2019
Tanggal Berlaku
31 Juli 2019
Sumber
BN.2019 No. 846, peraturan.go.id: 98 hlm.
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 3196 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permentan No. 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Pertanian
Mencabut :
  1. Permentan No. 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
  2. Permentan No. 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan