Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 37 Tahun 2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Blora Nomor 54 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) dan Lampiran I.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 37 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Blora Nomor 54 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
07 November 2016
Tanggal Pengundangan
07 November 2016
Tanggal Berlaku
07 November 2016
Sumber
BD.2016/No.37
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 214 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Blora No. 80 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Blora No. 20 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Blora Nomor 54 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
    Peraturan Bupati Blora Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan