Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 ayat (2) huruf b, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4), penghapusan ayat (2) dan ayat (3) pada Pasal 8, perubahan Pasal 9 ayat (2) huruf b dan ayat (3), penyisipan ayat (3a) dan ayat (3b) pada Pasal 9, perubahan Pasal 11 ayat (5), penambahan ayat (7) pada Pasal 11, perubahan Pasal 13 ayat (1), Lampiran I, Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat