Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 40 Tahun 2021

Perubahan Aatas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Derah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Hak Administrasi Pimpinan Dan Anggota Dewa Perwakilan RakyaT Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Anggota DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) Rumah Negara, Bejanja Pemeliharaan Rumah Negara, Dan Tunjangan Transportasi,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Aatas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Derah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Hak Administrasi Pimpinan Dan Anggota Dewa Perwakilan RakyaT Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD/40/201
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 243 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 21 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan & Administratif Pimpinan & Anggota DPRD

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan