Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 24 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Reklame dan Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyisipan nomor 42a pada Pasal 1, perubahan Pasal ayat (1) huruf a, penambahan huruf c dan huruf d, perubahan pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), penyisipan ayat (3a) dan ayat (3b) dan penambahan ayat (5) pada Pasal 6, perubahan Pasal 8 ayat (2), ayat (4) dan ayat (6), penghapusan ayat (5) pada Pasal 8, perubahan Pasal 11 ayat (2) huruf d nomor 2, pemyisipan nomor 1a, nomor1 b, nomor 1c pada Pasal 11 ayat (2), perubahan Pasal 12 huruf h, huruf k dan huruf m, penyisipan huruf g1, penyisipan Pasal 12a, Pasal 12b dan Pasal 12c, penyisipan huruf b1 dan huruf b2 danpenambhan huruf e pada Pasal 13.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Reklame dan Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
01 November 2013
Tanggal Pengundangan
01 November 2013
Tanggal Berlaku
01 November 2013
Sumber
BD.2013/No. 24
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perwali Kota Tegal No. 10 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Reklame Dan Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan