Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 154 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 154 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut : Mengubah Lampiran I, Mengubah Lampiran II, Mengubah Lampiran III.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat