Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 26 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penyaluran serta Pengelolaan Alokasi Dana Desa TA 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penyaluran serta Pengelolaan Alokasi Dana Desa TA 2020 yaitu pada Pasal 1 dan perubahan pada Pasal 9 mengenai Penggunaan ADD untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penyaluran serta Pengelolaan Alokasi Dana Desa TA 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
09 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2020
Tanggal Berlaku
09 Juni 2020
Sumber
BD.2020/NO.27
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 263 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pekalongan No. 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penyaluran serta Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
    perubahan pada Pasal 1 dan perubahan pada Pasal 9 mengenai Penggunaan ADD untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan