Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 59 Tahun 2019

Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penyaluran serta Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelolaan ADD, prinsip penggunaan ADD, penyaluran dan pelaksanaan ADD, Laporan Pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penyaluran serta Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
30 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2019
Tanggal Berlaku
30 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.59
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pekalongan No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penyaluran serta Pengelolaan Alokasi Dana Desa TA 2020
    perubahan pada Pasal 1 dan perubahan pada Pasal 9 mengenai Penggunaan ADD untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan