INDEKS BIAYA KEGIATAN, PEMELIHARAAN, PENGADAAN DAN HONORARIUM - standarisasi
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD.2011/No. 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 16.A Tahun 2010 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Tahun 2011
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan perubahan nama kegiatan pada Standarisasi
Indeks Biaya Kegiatan Pemeliharaan Pengadaan dan Honorarium
Tahun 2011 maka perlu mengubah Peraturan Walikota Tegal
Nomor 16.A Tahun 2010 tentang Standarisasi Indeks Biaya
Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2011
(Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2010 Nomor 16.A); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 16.A Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2010;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran BAB I Indeks Biaya Kegiatan huruf H
Peningkatan Kapasitas Aparat Dalam Rangka Pelaksanaan Siskamswakarsa di
Daerah halamat 21 diubah sehingga berbunyi huruf H Rapat Koordinasi Unsur
Muspida.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
- Peraturan Walikota Tegal Nomor 16.A Tahun 2010 diubah.
- 4 hal
|