Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 15 Tahun 2011

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 16.A Tahun 2010 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Tahun 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran BAB I Indeks Biaya Kegiatan huruf H Peningkatan Kapasitas Aparat Dalam Rangka Pelaksanaan Siskamswakarsa di Daerah halamat 21 diubah sehingga berbunyi huruf H Rapat Koordinasi Unsur Muspida.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 16.A Tahun 2010 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Tahun 2011
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
01 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2011
Tanggal Berlaku
01 Januari 2011
Sumber
BD.2011/No. 15
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 237 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Tegal No. 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 16.A Tahun 2010 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2011

  2. Peraturan Walikota Tegal Nomor 16.A Tahun 2010

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan